Apakah Anda sudah mengetahui tentang rumah subsidi yang eksistensinya sangat banyak pada saat ini? Program ini dikeluarkan oleh Kementerian UMUM Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam hal ini, pemerintah sudah mengeluarkan aturan rumah subsidi terbaru untuk masyarakat yang memiliki hunian ini.
Aturan Rumah Subsidi Terbaru dan Persyaratannya
Dalam menjalankan sebuah program tentu dibuat sebuah aturan, sama halnya dengan rumah subsidi. Pemerintah sudah melakukan pembaharuan berkaitan dengan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin memiliki hunian ini. Berikut informasi lebih lengkapnya mengenai hal tersebut!
- Warga Negara Indonesia sudah menginjak usia 21 atau telah menikah.
- Memiliki e-KTP dan sudah terdaftar di Dukcapil.
- Mempunyai NPWP serta SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Usia permohonan tidak boleh melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Bagi peserta ASABRI yang mendapat rekom dari YKPP, usia pemohon maksimal 80 tahun ketika kredit jatuh tempo.
- Bagi peserta tidak pernah menerima subsidi untuk kepemilikan rumah dari pemerintah. Kecuali bagi anggota Polri/PNS/TNI yang dipindah tugaskan.
- Penghasilan atau gaji pokok peserta penerima rumah subsidi tidak boleh melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
Peraturan dan persyaratan di atas harus dipenuhi oleh peserta yang ingin mendapatkan rumah subsidi dari pemerintah. Jangan sampai satu dari beberapa syarat tersebut tidak terpenuhi karena khawatir nantinya bisa menghambat proses pengurusan hunian.
Aturan Rumah Subsidi yang Resmi
Sebenarnya, ada banyak peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga yang ingin memiliki rumah subsidi. Salah satunya yang seringkali diinformasikan yakni dilarang mengkomersialkan rumah subsidi dalam bentuk apapun.
Hal ini tertera pada undang-undang yang mencakup mengenai rumah subsidi. Hunian ini hanya diperuntukan sebagai tempat tinggal bagi warga yang memang layak untuk mendapatkannya. Jadi, jika pelanggaran tersebut ditemukan, maka pemerintah berhak untuk memberikan sanksi.
Selain itu, pemilik juga dilarang secara tegas untuk melakukan renovasi rumah subsidi terutama jika ingin dijadikan sebagai area komersial, seperti menjual atau menyewakan. Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan, alangkah baiknya semua orang mengikuti aturan rumah subsidi terbaru dengan baik.
Aturan Renovasi Rumah Subsidi
Selain mengetahui aturan-aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah mengenai rumah subsidi, Anda juga perlu tahu mengenai aturan renovasi rumah subsidi yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini informasi secara lengkap dan detail mengenai hal tersebut!
1. Diperbolehkan Melakukan Renovasi Ringan
Aturan pertama berkaitan dengan renovasi rumah subsidi yakni pemilik tidak diperbolehkan melakukan renovasi berat atau terlalu banyak, melainkan hanya ringan saja. Renovasi ini tidak mengubah komponen terutama pada struktur bangunaan maupun pondasi yang sudah dibuat sebelumnya.
Dalam hal ini, renovasi ringan bisa digolongkan seperti memperbaiki kerusakan-kerusakan kecil yang disebabkan oleh beberapa hal dan tidak memerlukan perombakan besar-besaran. Misalnya seperti, pintu, jendela, tembok yang mengalami keretakan, kusen, dan lain sebagainya.
2. Tidak Diperbolehkan Mengubah Fasad
Pemilik tidak diperbolehkan mengubah fasad rumah. Aturan renovasi rumah subsidi ini sangat penting dan harus diperhatikan oleh pemilik karena kebanyakan dari mereka mengabaikan hal ini dan tetap melakukan perubahan pada fasad hunian. Padahal, hal ini jelas-jelas sudah diatur di dalam per UU.
Hal ini juga sudah diatur dalam fasad rumah subsidi yang harus dipatuhi oleh pemilik hunian. Dalam hal ini, mengubah fasad termasuk ke dalam pelanggaran, misalnya seperti mengganti warna cepat di bagian depan rumah. Jika hal ini terjadi dan diketahui pihak berwajib, maka pemilik akan dikenakan sanksi.
3. Tidak Diperbolehkan Menambah Lantai Rumah
Aturan renovasi rumah subsidi berikutnya yakni pemilik tidak diperbolehkan menambah lantai rumah atau meningkatnya. Hal ini juga tertera dalam perundang-undangan yang mengatur mengenai rumah subsidi yang diberikan oleh pemerintah. Peraturan ini tentu saja bersifat krusial dan tegas.
Sebenarnya, peraturan ini sudah bisa dipahami dari aturan-aturan yang sudah disebutkan sebelumnya. Mengingat dengan menambahkan tingkat pada hunian, hal tersebut termasuk ke dalam renovasi besar. Oleh karena itu, jika hal tersebut terjadi, pemilik akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
4. Tidak Diperbolehkan Melakukan Perubahan Lahan Kosong
Pada perumahan subsidi, pemilik tidak diperbolehkan melakukan perubahan lahan kosong atau yang berada di belakang rumah sangat tidak diperbolehkan sebelum waktu yang sudah ditentukan dalam peraturan yang berlaku berkaitan dengan hunian subsidi dari pemerintah ini.
Jika ditemukan pelanggaran berkaitan dengan hal ini, tentu pemilik harus menerima konsekuensi yang sudah berlaku dan sesuai dengan peraturan yang sudah pemerintah tetapkan. Adapun aturan ini bisa berubah sewaktu-waktu. Jadi, Anda harus selalu update mengenai hal tersebut setiap waktu.
5. Dilang Mengubah Rumah Menjadi Properti Komersial
Aturan renovasi pada rumah subsidi yang berlaku selanjutnya yakni pemilik dilarang mengubah rumah menjadi properti komersial dengan cara menjual atau menyewakan hunian ke orang lain. Ini bertujuan agar program yang dikeluarkan pemerintah bisa tepat sasaran kepada warga yang memang layak.
Selain itu, rumah subsidi ini hanya diperuntukan sebagai hunian saja dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi properti komersial serta kebutuhan usaha-usaha lainnya yang menyalahi atau tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Lihat Juga Video Akad Rumah Subsidi Bandung dari Kreasi Prima Land
Itu tadi informasi mengenai aturan rumah subsidi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga yang ingin memiliki hunian dengan harga terjangkau dan fasilitas lengkap ini. Sekarang, Anda tidak perlu lagi bingung jika ingin memiliki rumah impian yang nyaman juga bagus untuk sehari-hari.